Semakin banyak keluhan masyarakat akan layanan konsumen dalam hal apapun. Baik keluhan dalam pelayanan publik seperti bank, rumah sakit, restoran, jalan tol, ataupun yang sifatnya lebih personal seperti masalah dengan dokter, pedagang atau tukang cukur di salon.
Untuk melampiaskan kekesalan biasanya beragam mulai dari langsung emosi dengan orang yang kita hadapi, curhat dengan teman atau hanya ngomel2 dan ngedumel sendiri. Kadang kita tak pernah puas dengan pelampiasan emosi sesaat itu, terasa hak kita sebagai konsumen masih belum terpenuhi sehingga kita merasa berhak menuntut balik pihak yang merugikan kita dengan berujung di pengadilan.
Memang tidak langsung ke pengadilan karena tidak murah membayar pengacara. Dan belum tentu kita menang di pengadilan ditambah lagi masalah bisa bertambah kompleks bila berurusan dengan YLKI. Biasanya YLKI akan mengklarifikasi dulu siapa yang salah, dan belum tentu kita yang benar.
Jalan termudah, tercepat dan paling sering dilakukan adalah penyampaian keluhan melalui ‘surat pembaca’ di media cetak seperti koran atau majalah. Misalnya dengan pemadaman listrik yang terlalu sering di suatu wilayah. Biasanya tak lama setelah surat keluhan kita dimuat di media cetak, ada permintaan maaf dari pihak yang bersangkutan, ex. PLN yang meminta maaf atas pemadaman listrik berkepanjangan dan menjelaskan penyebabnya. Dan bila karena kendala teknis dari pegawainya biasanya tak segan-segan sang direktur memecat si pegawainya. Seperti yang terjadi di bank, biasanya para karyawan dan direksi suka panik bila ada keluhan di ‘surat pembaca’ yang dimuat dalam media cetak dan menyinggung nama bank mereka. Mereka langsung melakukan penyelidikan dan investigasi sesuai isi surat keluhan dan juga langsung meminta maaf kepada konsumen melalui surat.
Kelihatannya cukup efektif dan praktis juga menyampaikan keluhan melalui ‘surat pembaca’ ini ya?
Tapi tampaknya masih banyak kendala. Orang-orang masih merasa ini sebagai beban karena kayaknya repot juga. Bayangkan mulai dari menulis surat dalam bahasa yang sopan (karena akan dimuat di media cetak), harus melampirkan fotokopi KTP dan identitas pribadi yang lengkap(identitas harus asli dan kita harus menanggung malu bila keluhan kita ternyata salah, ditambah lagi kita tak bisa bohong pakai nama palsu dan dimuat di media massa yang dibaca ribuan orang), harus mengirimkan via pos (hari gini harus ke kantor pos?capeee deh…), belum lagi surat kita yang tidak langsung dimuat karena banyaknya surat yang masuk dan harus menanti antrian supaya dimuat. Hhmm…capek deeh
Akhirnya kini banyak yang mengambil jalan pintas curhat via dunia maya. Lihat sendiri kan status teman2 kita kebanyakan tentang keluhan pemadaman bergilir, jaringan internet yang putus mulu, jalanan macet dsb. Kelihatannya ini memang simple tapi sayangnya tidak sampai ke telinga orang PLN, Telkom atau Polri. Akhirnya kita tetap mengeluh, tapi tetap tidak ada penyelesaian. Dan sayangnya lagi sering pula ini berujung menjadi kasus yang panjang. Masih ingat kasusnya Prita dan Luna Maya? Awalnya mereka juga ‘curhat’ lewat dunia maya tapi jadi semakin tak berujung jelas siapa yang salah dan siapa yang benar.
Kita memang berhak mengemukakan pendapat dimanapun, tapi kita juga harus tetap bijak. Biasanya yang menjadi kelemahan ‘curhat’ di dunia maya adalah adanya Lanjut membaca